Tuesday, September 24, 2013

Mengurus IMB (Izin mendirikan Bangunan)

Posted by Jhon Frie. Category:



Izin untuk mendirikan bangunan sangat penting,bangunan yang anda buat haruslah memiliki kepastian hukum atas kelayakan,kenymanan dan keamanan strukturnya.izin ini tidak hanya untuk mendirikan bangunan baru,untuk membongkar,menambah,mengubah bentuk struktur wajib memiliki IMB.
Persiapan pengurusan IMB
Untuk membuat IMB diperlukan beberapa dokumen-dokumen sebagai persyaratan kelengkapannya, secara umum yang diperlukan adalah sebagai berikut.
  • Formulir permohonan IMB. Diperoleh di kelurahan, kecamatan, kabupaten walikota
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir
  • Fotokopi buku kepemilikan tanah yang sah
  • Gambar arsitektur rumah berikut gambar situasi rumah

1 komentar:

bel sekolah said...

infonya keren2, trimaksih kang

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►